Maumere-SuaraSikka.com: Berbagai kebijakan dilakukan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk mencegah penularan Covid 19. Salah satunya memberlakukan jam malam, terhitung Sabtu (28/3).
Pemberlakuan jam malam ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Sikka tentang Aturan Kegiatan Masyarakat pada Malam Hari. Kegiatan masyarakat dilakukan sampai jam 19.00 Wita. Setelah itu masyarakat diminta untuk tidak berada di luar rumah setelah pukul 19.00 Wita.
Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan untuk petugas Posko Percepatan Pencegahan Covid 19, petugas BPBD Sikka, serta aparat TNI dan Polri yang sedang melaksanakan pelayanan tugas kedinasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengawali pemberlakuan jam malam ini, digelar apel siaga di Mapolres Sikka. Apel siaga ini diikuti aparat TNI dan Polri serta Polisi Pamong Praja.
Usai apel siaga dilanjutkan dengan patroli keliling ke beberapa wilayah disertai sosialisasi Surat Edaran Bupati Sikka. Tim Gabungan dibagi dalam empat bagian, masing-masing ke wilayah Kecamatan Kewapante, Nele, Nita dan Alok Barat.
Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid Sikka Petrus Herlemus menegaskan jam malam diberlakukan sejak Sabtu (28/3). Pemerintan daerah setempat akan mengikuti dengan Peraturan Bupati Sikka yang rencananya diterbitkan dalam waktu dekat ini.
“Setiap orang yang diketahui melanggar aturan ini akan dikenakan sangsi membayar denda Rp 1 juta,” ungkap dia.
Pantauan media ini, Tim Gabungan melakukan pendekatan persuasif kepada kerumunan massa yang terlihat di pinggir jalan. Kerumunan massa dibubarkan, dan orang-orangnya disuruh kembali ke rumah masing-masing.*** (eny)















