Maumere-SuaraSikka.com: Kabupaten Sikka telah menerapkan kebijakan new normal. Jika dilihat dari enam persyaratan, sebenarnya kebijakan tersebut belum layak diterapkan.
Pendapat ini terekam dalam Lokakarya Penyusunan Rencana Operasi Penanganan Covid 19 di Kabupaten Sikka, Jumat (29/5). Lokakarya yang dihadiri pegiat dan aktifis kebencanaan, berlangsung di Aula Kantor BPBD Sikka, bertepatan dengan hari pertama pelaksanaam new normal.
Direktur Wahana Tani Mandiri Wim Keupung mengkritisi kebijakan new normal di Sikka jika dibandingkan dengan syarat-syarat yang disampaikan Hana Henri P. Kluge selaku WHO Regional Direktor for Erupe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hemat dia, kebijakan new normal model Sikka tidak sejalan dengan yang dianjurkan WHO. Apalagi, sesal dia, kebijakan tersebut diberlakukan tanpa didahului kajian dari berbagai aspek.
Hal senada disampaikan Direktur Yaspem Maumere Alex Armanjaya. Menurut dia, penerapan new normal di Sikka, tanpa ada indikator-indikator, dan jauh dari yang diharapkan WHO.
Hana Henri P. Kluge menguraikan enam syarat menuju new normal. Pertama, bukti menunjukan bahwa transmisi Covid 19 sudah terkendali. Kedua, sistem kesehatan, termasuk rumah sakit yang ada, mampu mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan nengkarantina kasus Covid 19.
Ketiga, risiko wabah bisa diminimalkan terutama di eaerah dengan kerentanan tinggi (orang tua, fasilitas layanan kesehatan mental, tinggal di tempat yang padat).
Keempat, adanya kepastian berjalannya prosedur pencegahan di tempat publik (jarak fisik, kebersihan tangan, etika batuk/bersin).
Kelima, risiko terhadap kasus impor rapat dikelola. Dan keenam, masyarakat berpartisipasi dan terlibat dalam transisi menuju new normal.
Catatan media ini, dari 6 syarat itu, Kabupaten Sikka baru melaksanakan syarat yang kedua. Itu pun belum berjalan dengan baik, karena masih banyak kekurangan.
Sementara syarat yang lainnya sama sekali belum bksa dipenuhi. Di tempat publik misalnya, belum disiapkan tempat cuci tangan, belum ada pengaturan jarak untuk tidak kontak fisik antara pedagang dengan pedagang, atau antara pembeli dengan pedagang.
Munculnya program BLT, BST, BPNT, PKH dan lain-lainnya, praktis kerumunan massa tidak dapat dihindari. Apalagi ada upaya mobilisir warga dalam pola launching dan penyerahan bantuan secara simbolis.*** (eny)















