
Maumere-SuaraSikka.com: Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh angkat bicara mengenai status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate.
Dia menyikapi perkembangan yang tengah berlangsung menyusul ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui siaran pers yang diterima media ini, DPP Partai Nasdem menekankan beberapa hal penting terkait masalah yang dihadapi Sekjen Partai Nasdem tersebut.
Pertama, Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.
Kedua, proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.
Ketiga, terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu kepada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum.
Keempat, menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim.
Dan kelima, menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini.
“Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai, utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang,” seru Surya Paloh melalui siaran pers Rabu (17/5).
Sebagimana diketahui, Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo Johnny Gerald Plate, Rabu (17/5), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sekjen Partai Nasdem itu dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Dilaporkan akibat kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp 8 triliun.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.*** (eny)




















