Surya Paloh: Proses Hukum terhadap Menkominfo Harus Bebas dari Intervensi Politik dan Tekanan Kekuasaan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 18 Mei 2023 - 12:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 35 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh

Maumere-SuaraSikka.com: Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh angkat bicara mengenai status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate.

Dia menyikapi perkembangan yang tengah berlangsung menyusul ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui siaran pers yang diterima media ini, DPP Partai Nasdem menekankan beberapa hal penting terkait masalah yang dihadapi Sekjen Partai Nasdem tersebut.

Pertama, Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.

Kedua, proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.

Ketiga, terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu kepada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum.

Keempat, menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim.

Dan kelima, menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini.

“Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai, utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang,” seru Surya Paloh melalui siaran pers Rabu (17/5).

Sebagimana diketahui, Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo Johnny Gerald Plate, Rabu (17/5), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sekjen Partai Nasdem itu dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Dilaporkan akibat kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp 8 triliun.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.*** (eny)

Berita Terkait

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Setelah Viral Permintaan Tebusan Rp 50 Juta, Polres Sikka Kebakaran Jenggot, Langsung Rilis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA