
MASA jabatan Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka tinggal selemparan batu saja. Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga akan meletakkan jabatan pada 20 September 2023. Tersisa 121 hari lagi, terhitung hari ini, 22 Mei 2023.
DPRD Sikka secara kelembagaan telah melakukan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sikka. Surat usulan pemberhentian telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme pengangkatan Penjabat Bupati Sikka nantinya akan bereferensi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Permedagri Nomor 4 Tahun 2023 dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan demikian perlu diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, serta Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pasal 9 ayat (1) menyebut jelas bahwa pengusulan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan
DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten.
Menteri Dalam Negeri mengusulkan 3 orang calon Penjabat Bupati yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat mengusulkan 3 orang calon Penjabat Bupati yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri. Lalu DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten dapat mengusulkan 3 orang calon Penjabat Bupati yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam mengusulkan Penjabat Bupati, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang dimaksudkan meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Sembilan nama yang diusulkan kemudian akan dibahas oleh Menteri Dalam Negeri dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Hasilnya akan mengerucut menjadi 3 nama calon Penjabat Bupati.
Menteri Dalam Negeri lalu menyampaikan 3 nama usulan calon Penjabat Bupati kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagai bahan pertimbangan Presiden.
Secara umum, regulasi telah mengatur demikian. Nah, bagaimana proses dan mekanisme yang sedang dilakukan untuk pengangkatan Penjabat Bupati Sikka?
Tiga nama yang diusulkan Menteri Dalam Negeri, hingga kini belum diketahui. Proses usulan sepertinya berlangsung senyap. Apalagi jarang terdengar, pejabat di kementerian diangkat sebagai Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota.
Karena itu, bisa jadi, Menteri Dalam Negeri “mengabaikan” mekanisme ini, dan lebih cenderung menunggu 6 nama dari Gubernur NTT dan Ketua DPRD Sikka.
Tiga nama dari Gubernur NTT, juga belum diketuk palu. Siapa saja yang diusulkan, belum diketahui publik.
Kabar angin menyebutkan Gubernur NTT bakal mengusulkan Linus Lusi, Yosef Rasi, dan Zet Sony Libing.
Linus Lusi, kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT. Lalu Yosef Rasi adalah Kepala Dinas Sosial Propinsi NTT. Dan Zet Sony memimpin Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Propinsi NTT.
Sejauh mana kebenaran kabar angin ini, belum bisa dipastikan. Rakyat Sikka harus menunggu 3 nama resmi yang diusulkan Gubernur NTT.
Dalam pengalaman pada beberapa daerah di Propinsi NTT, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota lebih banyak berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama di level Propinsi NTT.
Lalu, bagaimana dengan usulan DPRD melalui Ketua DPRD Sikka? Setali tiga uang, hingga kini belum terdengar nama-nama dimaksud.
Kalimat “usulan DPRD melalui Ketua DPRD”, mengandaikan sebelumnya ada proses yang mendahului usulan. Proses tersebut bisa berupa usulan fraksi-fraksi yang disampaikan melalui rapat paripurna.
Kalau itu yang terjadi, maka paripurna DPRD Sikka akan menyepakati 3 nama untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri. Surat usulan ditandatangani Ketua DPRD Sikka.
Hingga kini Paripurna DPRD Sikka dengan agenda usulan calon Penjabat Bupati Sikka, belum terjadwal. Sebagaimana Peraturan Tata Tertib DPRD Sikka, jadwal kerja lembaga itu “diatur” oleh Badan Musyawarah.
Siapa-siapa saja pejabat eselon 2 di Pemkab Sikka yang dilirik fraksi-fraksi? Susah-susah gampang juga untuk menebak political will fraksi-fraksi.
Bayangkan, ada 22 pejabat eselon 2 yang memimpin organisasi pimpinan daerah (OPD) di Kabupaten Sikka. Belum lagi ditambah 3 orang Asisten Setda, 3 orang Staf Ahli Bupati, dan Sekretaris Daerah.
Wow! 29 nama memang. Semua mereka boleh disebut sebagai pejabat-pejabat yang layak masuk dalam percaturan awal.
Fraksi-Fraksi di DPRD Sikka sejatinya menyeleksi baik-baik 29 nama pejabat tersebut. Seleksi ini penting sekali, karena fraksi-fraksi harus memiliki tanggung jawab moral terhadap daerah dan rakyat ini.
Tanggung jawab moral tersebut sangat terukur dari daftar usulan calon Penjabat Bupati Sikka yang disodorkan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.
Bukan tidak mungkin, masyarakat juga memiliki kemampuan menganalisis pejabat siapa yang pantas diusulkan.
Ruang negosiasi, lobi, pendekatan, sepertinya sangat terbuka dalam proses politik seperti ini. Negosiasi antarfraksi, negosiasi antara fraksi dan calon-calon yang akan diusulkan, sebuah model komunikasi politik yang lazim dan lumrah.
Kiranya, apapun bentuk negosiasi, lobi, pendekatan, tidak ada kongkalingkong dalam urusan ini. Apalagi, kalau kongkalingkong itu berlandasakan setumpuk rupiah.
Karena, bagaimana pun ruang seperti itu mestinya berujung kepada semangat pengabdian untuk Sikka yang lebih baik.*** (vicky da gomez)




















