Dia menegaskan bahwa jika kontraktor melakukan kesalahan, maka kontraktor tersebut wajib dihukum, di mana jaminan pelaksanaan dan uang muka dicairkan untuk negara.
“Dalam kasus ini, apa salah kontraktor sehingga kontrak dibatalkan?” tanya dia.
Menurut Paulus Papo Belang, dalam kasus pengelolaan proyek-proyek pokir, kesalahan murni hanya ada pada PPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kontraktor tidak salah, justeru PPK yang salah. Lalu kenapa jadinya kontraktor yang disalahkan?” tanya dia aneh.
Sebagaimana diketahui Dinas PKO Sikka mengelola 163 proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grand senilai Rp 18.125.655.000.
Terdapat 147 proyek pokir dengan menggunakan mekanisme Penunjukkan Langsung (PL).
Penetapan pemenang diduga syarat KKN, setelah terendus 3 rekanan mendapat pekerjaan hingga 6-7 paket, yang jelas-jelas melanggar Sisa Kemampuan Paket.*** (eny)
Halaman : 1 2















