Maumere-SuaraSikka.com: Pemerintahan Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga (Roma) sepertinya menjadi periode kelam. Kasus korupsi merebak tiada henti selama periodesasi 2018-2023.
Setidaknya sudah 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 7 kontraktor terpaksa tinggal di balik jeruji akibat tersandung kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paling terakhir, Rabu (18/10), setelah 1 bulan Roma meletakkan jabatan, 1 ASN dan 1 kontraktor terlibat dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga.
ASN dalam perkara ini yakni YBL, berstatus sebagai Penjabat Pembuat Komitmen. Kesehariannya merupakan Kepala Pelaksana BPBD Sikka.
Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2021. Peletakkan batu pertama dilakukan langsung Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
Sebelumnya, menjelang 12 hari Roma meletakkan jabatan, Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan 2 ASN sebagai tersangka kasus penggelapan dana sertifikasi guru.
Dua ASN tersebut adalah mantan Kepala Dinas PKO Sikka YHVS alias HS dan operator dana sertifikasi IS. Perkara korupsi ini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.
Jauh sebelum itu,
proyek pembangunan Puskesmas Bola TA 2019 menyeret Dedi Benyamin selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) ke balik jeruji. Satu non ASN juga menjadi tersangka.
Setelah itu muncul kasus Pengadaan Trafo di RSUD TC Hillers Maumere. Kali ini melibatkan PPK Andreas David. Empat orang non ASN juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu Kabupaten Sikka diramaikan dengan kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kantor BPBD Sikka.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya ASN, yakni Muhammad Daeng Bakir, Maria Reneldis Lebi, dan Emanuel Hitong.
Saat kasus ini sedang dalam penyelidikan, Muhamad Daeng Bakir masih berstatus ASN. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah pensiun.
Tiga kasus ini sudah menghasilkan keputusan inkrah. Dedi Benyamin masih menjalani proses hukum, begitu juga dengan tersangka kasus BTT. Sedangkan Andreas David sudah bebas murni.
Dari 8 ASN yang tersandung korupsi, 3 di antaranya merupakan pejabat eselon 2. Mereka adalah Muhammad Daeng Bakir selaku Kepala Pelaksana BPBD Sikka, YHVS alias HS dalam kapasitas sebagai mantan Kadis PKO Sikka, dan YBL sebagai Kepala Pelaksana BPBD Sikka.
Sementara 5 ASN lainnya menjabat sebagai Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Bendahara Pengeluaran, dan staf.*** (eny)