Maumere-SuaraSikka.com: Satuan Narkoba Polres Sikka, Jumat (3/11), menangkap MS alias S karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
MS, yang berasal dari Bima Popinsi Nusa Tenggara Barat itu ditangkap sekitar pukul 21.40 Wita di Napunglangir, tepatnya di Pasar Bambu Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat.
Saat konperensi pers pada Selasa (7/11), MS alias S tidak diperlihatkan kepada wartawan. Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen beralasan pelaku masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Sikka Iptu Muslikhan Sara menjelaskan pelaku baru berusia 17 tahun.
“Dia baru 17 tahun, tapi mengaku telah konsumsi sabu selama 5 tahun,” terang Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Narkoba, MS baru 3 bulan berada di Kabupaten Sikka. Selama ini pelaku
menetap di Bima.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















