Sengketa PHK ini sudah masuk dalam tahapan mediasi, Rabu (6/12). Pantauan media ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Sikka Wellibrorda Dua Bura memimpin rapat mediasi yang dihadiri para pihak.
Mediasi belum menghasilkan keputusan, dan akan dilanjutkan lagi minggu depan. Pasalnya perwakilan PT Andika Energindo yang hadir saat mediasi tidak menguasai hal-hal teknis prosedural.
“Minggu depan baru dilanjutkan lagi. Hal-hal lain silakan tanyakan ke Pa Kadis,” ujar Welibrorda Dua Bura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Andika Energindo melakukan PHK terhadap Edmon Ngata, akibat pelanggaran disiplin berupa meminum minuman keras yang memabukkan. Perbuatan itu dilakukan pada 27 Oktober 2023 di wilayah kerja PLN Flores Bagian Timur.
Dasar dari PHK yakni Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Pasal 10 tentang Tata Tertib. PT Andika Energindo juga menyebut alasan lain yakni Surat Peringatan Pertama pada 26 Juli 2021 dan Surat Peringatan Kedua pada 29 Oktober 2021.
Edmon Ngata menimpali bahwa Surat Peringatan pada tahun 2021 tidak bisa menjadi referensi untuk mem-PHK-kan dirinya. Alasan dia, Surat Peringatan dimaksud hanya berlaku 6 bulan saja.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












