Legenda Persami Maumere Di-PHK PLN, Edmon Ngata: Tidak Prosedural

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,860 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edmon Ngata sedang berada di Kantor Dinas Nakertrans Sikka

Edmon Ngata sedang berada di Kantor Dinas Nakertrans Sikka

Sengketa PHK ini sudah masuk dalam tahapan mediasi, Rabu (6/12). Pantauan media ini, Kepala Bidang Pengawasan  Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Sikka Wellibrorda Dua Bura memimpin rapat mediasi yang dihadiri para pihak.

Mediasi belum menghasilkan keputusan, dan akan dilanjutkan lagi minggu depan. Pasalnya perwakilan PT Andika Energindo yang hadir saat mediasi tidak menguasai hal-hal teknis prosedural.

“Minggu depan baru dilanjutkan lagi. Hal-hal lain silakan tanyakan ke Pa Kadis,” ujar Welibrorda Dua Bura.

PT Andika Energindo melakukan PHK terhadap Edmon Ngata, akibat pelanggaran disiplin berupa meminum minuman keras yang memabukkan. Perbuatan itu dilakukan pada 27 Oktober 2023 di wilayah kerja PLN Flores Bagian Timur.

Dasar dari PHK yakni Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Pasal 10 tentang Tata Tertib. PT Andika Energindo juga menyebut alasan lain yakni Surat Peringatan Pertama pada 26 Juli 2021 dan Surat Peringatan Kedua pada 29 Oktober 2021.

Baca Juga :  Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Edmon Ngata menimpali bahwa Surat Peringatan pada tahun 2021 tidak bisa menjadi referensi untuk mem-PHK-kan dirinya. Alasan dia, Surat Peringatan dimaksud hanya berlaku 6 bulan saja.*** (eny)

Berita Terkait

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal
BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit
Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi
Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban
Seng Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Ukuran Tipis, Tidak Layak Jadi Atap Rumah
100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB
Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:12 WITA

Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:20 WITA

100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores

Berita Terbaru