Atau sebaliknya, kata dia, seolah-olah Gereja memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan intimidasi.
“Setelah kami baca isi pengumuman, lalu mencermati, ternyata Gereja dalam hal ini hanya membaca pengumuman pemerintah yang bersifat imbauan untuk ketertiban umum. Tidak ada kata atau kalimat yang menunjukkan ada intimidasi terhadap para pedagang, apalagi bersifat ancaman,” tegas dia.
Laporan 3 aktifis Gereja ini diterima Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto JP Pahroen di ruang kerjanya, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Sikka berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyampaikan kepada Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sikka.
Mulanya Wakapolres Sikka menyarankan agar dibuat somasi kepada Direktur CV Bengkunis Jaya. Namun para pelapor meminta polisi segera menindaklanjuti dengan memanggil terlapor.
Paulus Papo Belang menambahkan awalnya dia telah komunikasikan dengan Direktur CV Bengkunis Jaya agar menarik surat imbauan tersebut, karena diduga ada kalimat yang bernunasa SARA. Namun maksud baik tersebut tidak dihiraukan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












