SHGU Tanah Nangahale Sah: Warga Tempati Lahan Melanggar Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Januari 2024 - 19:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,567 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

PROFICIAT! Kata ini pantas disampaikan kepada Keuskupan Maumere dan Pemerintah Kabupaten Sikka atas perjuangan panjang sehingga tanah misi “Patiahu” mendapatkan legalitas dari negara berupa sertipikat hak guna usaha (SHGU) seluas 325 hektar, dan selebihnya 558 hektar kembali kepada negara.

Kondisi terakhir ini menyelesaikan seluruh polemik dan sengkarut panjang selama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan hukumnya, apakah warga masyarakat yang menempati tanah-tanah tersebut masih boleh secara hukum melakukan aktivitas d atas lahan tersebut?

Tentu saja tidak boleh. Jika itu terjadi, maka itu adalah bentuk melawan hukum yaitu melanggar Pasal 167 KUHP yakni penyerobotan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.

Belakangan beredar di media sosial, semacam pernyataan liar yang sangat bertentangan dengan hukum, ditujukan kepada semua anggota Aman di Hitoalok, Likong Gete, Utanwair dan Pedan.

Saya kutip pernyataan tersebut. “Pertahankan tanah-tanah yang sudah Anda duduki di Lokasi HGU tersebut. Baik di lokasi pemukiman maupun di lokasi lahan garapan. Sebab ketika SK  Menteri itu akan diberlakukan dengan cara mengusir Anda sekalian dari lokasi, itu membuktikan bahwa SK tersebut dikeluarkan secara paksa tanpa musyawarah dan dialog sebelumnya dengan warga. Atau dalam bahasa hukum disebut belum clean and clear. Selanjutnya, setiap SK atau sertifikat hak atas tanah yang sudah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang tersebut masih bisa dipersoalkan secara administratif apabila ditemukan cacat substansi dan cacat prosedural. Proses melalui pengadilan disyaratkan oleh peraturan apabila telah melewati 5 tahun.”

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA