SHGU Tanah Nangahale Sah: Warga Tempati Lahan Melanggar Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Januari 2024 - 19:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,560 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Ini kalimat sungguh aneh dan tidak logik. Semoga saja kalimat “nyeleneh” ini bukan datangnya dari oknum-oknum yang sarjana hukum atau lawyer.

Oleh karena itu, atas fakta hukum tersebut perlu dilakukan analisis hukum. SHGU  yang telah dikeluarkan Badan Pertanahan atau Kementerian Agraria/Tata Ruang  merupakan penetapan tertulis dari pejabat atau badan tata usaha negara yang telah memenuhi aspek wewenang, substansi serta prosedur.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Itu artinya dengan keluarnya SHGU tersebut sudah pasti melalui kajian hukum dan faktual sehingga SHGU dianggap sah dan mengikat selama belum dicabut oleh pemerintah atau diputus oleh pengadilan bahwa SHGU tersebut tidak sah atau batal (azas presumption iustae causa).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi ketika ada imbauan bahwa warga tetap menguasai tanah yang selama ini dikuasai, itu adalah imbauan yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Di sisi lain, pemahaman hukum yang diduga salah bahwa gugat pembatalan sertifikat harus menunggu 5 tahun terhitung dari tanggal dan tahun penerbitannya.

Jika warga masyarakat mempunyai bukti sempurna (valid) bahwa SHGU dari aspek substansi dan prosedur salah, maka tidak perlu menunggu 5 tahun baru melakukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Berita Terbaru

Salah satu rumah warga mengalami rusak berat akibat guncangan gempa bumi tektonik di Flores

Bencana Alam

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agu 2026 - 10:45 WITA