Ini kalimat sungguh aneh dan tidak logik. Semoga saja kalimat “nyeleneh” ini bukan datangnya dari oknum-oknum yang sarjana hukum atau lawyer.
Oleh karena itu, atas fakta hukum tersebut perlu dilakukan analisis hukum. SHGU yang telah dikeluarkan Badan Pertanahan atau Kementerian Agraria/Tata Ruang merupakan penetapan tertulis dari pejabat atau badan tata usaha negara yang telah memenuhi aspek wewenang, substansi serta prosedur.
Itu artinya dengan keluarnya SHGU tersebut sudah pasti melalui kajian hukum dan faktual sehingga SHGU dianggap sah dan mengikat selama belum dicabut oleh pemerintah atau diputus oleh pengadilan bahwa SHGU tersebut tidak sah atau batal (azas presumption iustae causa).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi ketika ada imbauan bahwa warga tetap menguasai tanah yang selama ini dikuasai, itu adalah imbauan yang melanggar hukum.
Di sisi lain, pemahaman hukum yang diduga salah bahwa gugat pembatalan sertifikat harus menunggu 5 tahun terhitung dari tanggal dan tahun penerbitannya.
Jika warga masyarakat mempunyai bukti sempurna (valid) bahwa SHGU dari aspek substansi dan prosedur salah, maka tidak perlu menunggu 5 tahun baru melakukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












