SHGU Tanah Nangahale Sah: Warga Tempati Lahan Melanggar Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Januari 2024 - 19:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,567 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Ini kalimat sungguh aneh dan tidak logik. Semoga saja kalimat “nyeleneh” ini bukan datangnya dari oknum-oknum yang sarjana hukum atau lawyer.

Oleh karena itu, atas fakta hukum tersebut perlu dilakukan analisis hukum. SHGU  yang telah dikeluarkan Badan Pertanahan atau Kementerian Agraria/Tata Ruang  merupakan penetapan tertulis dari pejabat atau badan tata usaha negara yang telah memenuhi aspek wewenang, substansi serta prosedur.

Itu artinya dengan keluarnya SHGU tersebut sudah pasti melalui kajian hukum dan faktual sehingga SHGU dianggap sah dan mengikat selama belum dicabut oleh pemerintah atau diputus oleh pengadilan bahwa SHGU tersebut tidak sah atau batal (azas presumption iustae causa).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi ketika ada imbauan bahwa warga tetap menguasai tanah yang selama ini dikuasai, itu adalah imbauan yang melanggar hukum.

Di sisi lain, pemahaman hukum yang diduga salah bahwa gugat pembatalan sertifikat harus menunggu 5 tahun terhitung dari tanggal dan tahun penerbitannya.

Jika warga masyarakat mempunyai bukti sempurna (valid) bahwa SHGU dari aspek substansi dan prosedur salah, maka tidak perlu menunggu 5 tahun baru melakukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA