Kedua, warga memiliki bukti surat yang menerangkan bahwa warga adalah pemilik sah atas lahan tersebut. Jika hanya cerita turun-temurun dan apalagi tidak pernah melihat fakta sesungguhnya atas tanah tersebut ketika zaman Hindia Belanda masuk ke lokasi lahan tersebut, maka yakinlah semua perjuangan akan sia-sia. Karena hukum harus ada fakta bukan asumsi saja sebab tidak mempunyai nilai pembuktian.
Ketiga, jika warga tidak mempunyai bukti, maka akan sangat sulit dengan mengatakan pemerintah menerbitkan SHGU tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena itu, kepada warga yang sekarang sedang menempati tanah SHGU tidak perlu terlalu berharap banyak dan percaya dengan dugaan adanya janji-janji surga dari oknum-oknum yang mengaku diri paham hukum atas tanah SHGU yang sudah dikuasai Keuskupan Maumere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mari sebagai warga negara dan warga umat yang baik, legowo menerima kenyataan yang ada. Tenang-tenang saja. Jangan melakukan tindakan yang aneh-aneh, apalagi anarkis di atas lahan SHGU.
Harusnya warga bersyukur sampai detik ini, Keuskupan Maumere belum mengambil tindakan hukum menyuruh warga keluar dari tanah SHGU. Karena sejatinya warga sudah melanggar hukum (pidana) memasuki pekarangan orang tanpa alas hak. Notice!***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya


Ikuti Kami
Subscribe












