SHGU Tanah Nangahale Sah: Warga Tempati Lahan Melanggar Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Januari 2024 - 19:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,567 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Kedua, warga memiliki bukti surat yang menerangkan bahwa warga adalah pemilik sah atas lahan tersebut. Jika hanya cerita turun-temurun dan apalagi tidak pernah melihat  fakta sesungguhnya atas tanah tersebut ketika zaman Hindia Belanda masuk ke lokasi lahan tersebut, maka yakinlah semua perjuangan akan sia-sia. Karena hukum harus ada fakta bukan asumsi saja sebab tidak mempunyai nilai pembuktian.

Ketiga, jika warga tidak mempunyai bukti, maka akan sangat sulit dengan mengatakan pemerintah menerbitkan SHGU tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Oleh karena itu, kepada warga yang sekarang sedang menempati tanah SHGU tidak perlu terlalu berharap banyak dan percaya dengan dugaan adanya janji-janji surga dari oknum-oknum yang mengaku diri paham hukum atas tanah SHGU yang sudah dikuasai Keuskupan Maumere.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mari sebagai warga negara dan warga umat yang baik, legowo menerima kenyataan yang ada. Tenang-tenang saja. Jangan melakukan tindakan yang aneh-aneh, apalagi anarkis di atas lahan SHGU.

Harusnya warga  bersyukur sampai detik ini, Keuskupan Maumere belum mengambil tindakan hukum menyuruh warga keluar dari tanah SHGU. Karena sejatinya warga sudah melanggar hukum (pidana) memasuki pekarangan orang tanpa alas hak. Notice!***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA