SHGU Tanah Nangahale Sah: Warga Tempati Lahan Melanggar Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Januari 2024 - 19:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 8,567 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Karena, masa kedalauarsa untuk permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal 5 tahun sejak terbitnya sertifikat.

Hal ini diatur Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Padahal ada beberapa oknum dengan keyakinan penuh mengatakan kepada warga menempati tanahnya Keuskupan Maumere tersebut bahwa penerbitan SHGU tersebut cacat substansi serta prosedur. Jika demikian tidak perlu menunggu 5 tahun baru gugat pembatalan di pengadilan tata usaha negara. Dapat langsung gugat dengan terlebih dahulu wajib mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif diatur dalam Pasal 75, 76, 77 serta 78 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, warga di sekitar lokasi harus sadar sebagai warga negara yang baik untuk tidak mempercayai omongan atau rayuan gombal oknum-oknum yang barangkali kurang paham hukum, lalu memberikan masukan yang bisa saja membuat warga akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Jika warga masyarakat yang menetap di tanah SHGU yang dikuasai Keuskupan Maumere mau melakukan gugatan ke Pengadilan TUN Kupang bahwa Badan Pertanahan atau Kementerian Agraria/Tata Ruang RI melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig overheid daad) berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2019 harus dapat membuktikan sebagai berikut.

Pertama, warga adalah pihak yang mempunyai hak hukum (legal standing) untuk menggugat yang membuktikan bahwa dirinya mengalami kerugian atas penerbitan SHGU oleh pemerintah. Jika tidak ada, maka sampai kapan pun tidak akan berhasil.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA