Karena, masa kedalauarsa untuk permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal 5 tahun sejak terbitnya sertifikat.
Hal ini diatur Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Padahal ada beberapa oknum dengan keyakinan penuh mengatakan kepada warga menempati tanahnya Keuskupan Maumere tersebut bahwa penerbitan SHGU tersebut cacat substansi serta prosedur. Jika demikian tidak perlu menunggu 5 tahun baru gugat pembatalan di pengadilan tata usaha negara. Dapat langsung gugat dengan terlebih dahulu wajib mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif diatur dalam Pasal 75, 76, 77 serta 78 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, warga di sekitar lokasi harus sadar sebagai warga negara yang baik untuk tidak mempercayai omongan atau rayuan gombal oknum-oknum yang barangkali kurang paham hukum, lalu memberikan masukan yang bisa saja membuat warga akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Jika warga masyarakat yang menetap di tanah SHGU yang dikuasai Keuskupan Maumere mau melakukan gugatan ke Pengadilan TUN Kupang bahwa Badan Pertanahan atau Kementerian Agraria/Tata Ruang RI melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig overheid daad) berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2019 harus dapat membuktikan sebagai berikut.
Pertama, warga adalah pihak yang mempunyai hak hukum (legal standing) untuk menggugat yang membuktikan bahwa dirinya mengalami kerugian atas penerbitan SHGU oleh pemerintah. Jika tidak ada, maka sampai kapan pun tidak akan berhasil.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












