

Maumere-SuaraSikka.com: Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan Umum.
Saat pemungutan suara pada 14 Pebruari 2024 mendatang, pemilih akan mendapat 5 jenis surat suara. Masing-masing surat suara dengan fungsi yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan surat suara tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Warna Surat Suara
Aturan mengenai surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan 5 jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












