Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Reskrim Polres Sikka telah menetapkan 8 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan NYW meninggal dunia. Para tersangka diancam 12 tahun penjara.
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata menguraikan 6 tersangka masih berstatus pelajar, yakni 1 orang sekolah menengah pertama, dan 5 orang sekolah menengah atas. Sedangkan 2 tersangka lagi sudah tidak sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Kapolres Sikka, terdapat 3 orang tersangka yang masih di bawah umur. Ketiga tersangka ini disebut dengan istilah anak pelaku.
Sebanyak 5 tersangka yang sudah dewasa berinitial MA, YO, AG, AL dan LA. Sedangkan 3 anak pelaku berinitial FA, ER, dan MA.
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata menyebut para tersangka dijerat tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang.
Pasal yang dikenakan yakni 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya