
Antonius Reynold da Cunha yang mengikuti percakapan tersebut langsung berjabatan tangan dengan Ketua KPPS, seolah memastikan protes yang dia lakukan sudah sesuai regulasi.
“Saya ini bukan Caleg kaleng-kaleng, saya mengerti aturan,” seru dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan KPU dalam Buku Panduan KPPS, pemungutan suara digelar mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih bisa datang pada rentang waktu tersebut, dan tidak melebihi pukul 13.00 waktu setempat.
Anggota KPPS akan menutup pendaftaran pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat.
Sebelum itu, menjelang pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS akan mengumumkan beberapa kategori pemilih yang masih diperbolehkan memilih melewati batas waktu.
Mereka adalah pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran dan masih mengantri untuk masuk bilik suara. Termasuk juga Ketua dan Anggota KPPS dan saksi yang membawa kartu pemilih dan atau surat pemberitahuan/undangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












