Pemilih lain yang masih diperbolehkan mencoblos melewati batas waktu adalah pemilih dari TPS lain, yang dalam keadaan terpaksa misalnya surat suara habis atau alasan lain sesuai aturan. Pemilih tersebut harus membawa kartu pemilih dan surat keterangan pindah memilih dari PPS.
Jika semua anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih dari TPS lain telah memberikan suaranya, maka Ketua KPSS akan mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai. Acara akan dilanjutkan dengan penghitungan suara di TPS.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












