Maumere-SuaraSikka.com: Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing di Kabupaten Sikka terus meningkat. Rabies sudah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) terhitung 17 Maret 2024.
Menyikapi kondisi ini, Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera pun menginstruksikan agar anjing diikat atau dikandangkan, untuk menghindari gigitan, baik menggigit manusia atau pun menggigit anjing atau hewan lainnya.
Instruksi Penjabat Bupati Sikka tertuang dalam surat Nomor Distan.524.3/89a/III/2024 tentang Pemberantasan Penyakit Rabies di Kabupaten Sikka, yang diterbitkan pada 20 Maret 2024. Instruksi berisi 6 poin lebih ditujukan kepada Kepala Desa, Lurah dan Camat di daerah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Bupati Sikka juga menginstruksikan Kepala Desa dan Lurah mengambil tindakan eliminasi selektif sesuai kesepakatan di tingkat desa/kelurahan, apabila masih ada pemilik anjing yang tidak memberikan HPR divaksin, dan tidak mengikat/mengandangkan anjingnya.
Instruksi lain yang diperintahkan yakni Kepala Desa dan Lurah melakukan eliminasi terhadap anjing yang menggigit. Selanjutnya kepala anjing tersebut diantar ke Laboratorium Veteriner Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Sikka untuk dilakukan uji laboratorium. Laboratoroum dimaksud terletak di Jalan Ahmad Yani, persisnya di belakang Kantor Dinas Ketahanan Pangan Sikka.
Penjabat Bupati Sikka juga mengingatkan Kepala Desa dan Lurah untuk selalu memberikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang penyakit rabies pada setiap kesempatan/kegiatan di tingkat kecamatan/desa/ kelurahan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












