Dalam proses selanjutnya, KPU RI mengeluarkan surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, tertanggal 28 Mei 2024, atau satu hari sebelum berakhirnya tahapan verifikasi administrasi. KPU RI melakukan penyesuaian tahapan dan jadwal pada 4 item kegiatan.
Dari rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU Sikka, Sabtu (1/6), diketahui Paket Bernas memenuhi syarat untuk 8.313 dukungan, atau kurang dari syarat dukungan minimal yang ditetapkan yaitu 24.423.
Alhasil, surat terbaru KPU RI boleh dipandang sebagai “surat sakti”. Lagi-lagi Paket Bernas mendapat keuntungan dari “surat sakti” tersebut. Pasalnya, KPU RI memberikan kemudahan bagi pasangan calon perseorangan untuk mengikuti tahapan perbaikan kesatu, meskipun belum memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Status belum memenuhi syarat, tapi dapat mengikuti perbaikan kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat,” demikian disampaikan Ketua KPU Sikka Herimanto, Sabtu (1/6).
Dua “surat sakti” KPU RI benar-benar menyelamatkan Paket Bernas. Jika tidak ada dua surat itu, Paket Bernas sudah angkat kaki sejak awal. Kini, nasib Paket Bernas ditentukan pada tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu yang dijadwalkan pada 3-8 Juni 2024.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












