Maumere-SuaraSikka.com: Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka dari jalur perseorangan Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao, ternyata masih tarik napas usai dinyatakan gagal pada verifikasi administrasi. Paket Bernas menggiring KPU Sikka ke ranah sengketa pemilihan.
Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan ke Bawaslu Sikka pada 28 Juni 2024. Terhadap dokumen permohonan Bernas, Bawaslu Sikka menyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Bawaslu Sikka menyebut permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dari Bernas dapat diregister sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan telah mencatat permohonan Bernas di dalam Buku Register penyelesaian sengketa pemilihan dengan Nomor Register 001/PS.REG/53.5310/VI/2024.
Bakal Calon Wakil Bupati Sikka Albertus Ben Bao menjelaskan pihaknya mengajukakn keberatan atas Berita Acara Nomor 189/PL.02.2-BA/53072024 tanggal 18 Juni 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka. Menurut dia, Berita Acara tersebut merugikan Paket Bernas, yang pada akhirnya tidak bisa mengikuti proses dan tahapan lebih lanjut.
“Ada beberapa alasan kenapa kami mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Nanti kami sampaikan sejelas-jelasnya saat persidangan,” jelas Albertus Ben Bao di Maumere.
Halaman : 1 2 Selanjutnya