“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen persyaratan calon dan visi, misi, serta program,” jelas Herimanto.
Dia juga menginformasikan tata cara memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka.
Pertama, apabila masyarakat ingin menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat dapat menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat dalam formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK harus memuat daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian.
Ketiga, formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dilampiri dengan KTP-el atau identitas kependudukan masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dan keempat, masukan dan tanggapan masyarakat atas calon dan/atau Pasangan Calon disampaikan melalui portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan, serta secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Sikka Jalan El Tari Dalam Maumere.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












