“Kami sudah diinstruksikan Dirlantas agar tidak mengawal iring-iringan massa yang diangkut dengan kendaraan bak terbuka,” tegas dia.
Larangan tentang hal ini tertuang juga pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Pada Pasal 57 huruf j disebutkan dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Ketua KPU Sikka Herimanto memastikan bahwa KPU Sikka telah memberikan imbauan kepada 4 pasangan calon agar tidak memobilisasi massa saat kampanye dengan menggunakan kendaraan bak terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai jadwal, KPU Sikka akan menggelar Kampanye Damai pada Selasa (24/9) besok. Setelah ikrar Deklarasi Kampanye Damai, masing-masing paslon bersama seluruh pendukung akan melakukan konvoi keliling Kota Maumere.
Sebagaimana yang terjadi, momentum konvoi ini bisa saja melibatkan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut massa. Bawaslu Sikka diharapkan melakukan pengawasan maksimal dalam seluruh proses Pilkada Sikka.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












