Maumere-SuaraSikka.com: KPU Sikka bersama 4 pasangan calon di daerah itu telah menyepakati batas maksimal pengeluaran dana kampanye. Batas maksimal yang disepakati untuk setiap calon yakni Rp 38.921.978.000,03.
Kesepakatan antara lembaga penyelenggara dan peserta Pilkada Sikka 2024 itu terjadi pada Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye yang berlangsung di Aula Kantor KPU Sikka, Senin (23/9), dua hari sebelum tahapan kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat 10 item penting terkait pengeluaran dana kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, jasa manajemen/konsultasi, alat peraga kampanye, bahan kampanye, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog menyedot pengeluaran dana kampanye yang paling besar. Masing-masing item memakan biaya maksimal Rp 15 miliar.
Empat pasangan calon menyepakati menggelar paling banyak masing-masing 300 kali pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog selama masa kampanye 60 hari ini. Setiap kali kegiatan, disepakati hadir paling banyak 1.000 orang, dengan biaya Rp 50.000 perkepala.
Sedangkan rapat umum terbuka disepakati pengeluaran maksimal sebesar Rp 1 miliar. Setiap paslon hanya mendapat 1 kali kesempatan menggelar rapat umum terbuka, dengan menghadirkan paling banyak 10.000 orang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya