Rapat umum terbuka sudah dijadwalkan, bakal digelar pada 4 hari terakhir tahapan kampanye yakni 20-23 Nopember 2024. SARR mendapat jatah pada 20 Nopember 2024, menyusul JOSS pada 21 Nopember 2024, lalu Romantis pada 22 September 2024, dan Florida pada 23 September 2024.
Pengeluaran dana kampanye yang cukup besar juga pada kegiatan konser. Kegiatan konser hanya boleh dilakukan 1 kali saja, melibatkan 1.000 orang, dengan alokasi pengeluaran maksimal Rp 1 miliar.
Dana Kampanye dapat diperoleh dari sumbangan partai politik peserta Pemilu dan/atau
gabungan partai politik peserta Pemilu yang
mengusulkan pasangan calon, kecuali bagi calon perseorangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber lain dana kampanye adalah sumbangan pasangan calon dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang
meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan
hukum swasta.
PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye menegaskan bahwa dana kampanye hanya dipergunakan untuk kebutuhan
kampanye. Setiap pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).*** (eny)
Halaman : 1 2