Maumere-SuaraSikka.com: PT Krisrama dalam waktu dekat akan melanjutkan pembersihan lahan 10 persil HGU di Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete di Kabupaten Sikka.
Ketua Tim Penasihat Hukum Marianus Reynaldus Laka memastikan sudah berkoordinasi meminta bantuan keamanan agar kegiatan pembersihan lahan berlangsung aman dan nyaman.
“Kami sudah koordinasikan dengan keamanan, juga dengan semua Forkopimda,” jelas Marianus Laka kepada wartawan di Maumere, Senin (28/10).
Langkah PT Krisrama meminta bantuan keamanan, jelas Marianus Laka, karena belum lama ini kegiatan pembersihan lahan mendapat perlawanan dari sekelompok orang.
Padahal, kata dia, lahan yang dibersihkan merupakan milik PT Krisrama selaku pemegang hak sejak 29 Juli 2024 yang diperkuat dengan Pengumuman Bupati Sikka Nomor KOMINFO/460/ /VI/2024.
Marianus Laka mengatakan sebagai pemegang SHGU sebanyak 10 persil, PT Krisrama selain berhak menguasai 10 persil tersebut, juga berkewajiban mengelola dan memanfaatkan lahan sesuai tujuan pemberian HGU.
Halaman : 1 2 Selanjutnya