Dalam konteks hak dan kewajiban, PT Krisrama kemudian mengumumkan melalui mimbar gereja dan stasi dalam wilayah Paroki Nangahale, dengan imbauan agar siapapun yang berada dalam lokasi/ lahan tersebut dapat mengetahui dan secara sukarela segera keluar dari lokasi/lahan dimaksud.
Selain itu PT Krisrama juga melakukan pemancangan plang berisi Nomor Persil SHGU bidang tanah dan sketsa lahan di lokasi. Pada saat yang sama dilakukan juga kegiatan pembersihan lahan dalam batas-batas sesuai sertifikat atas nama PT Krisrama.
Seorang anggota Tim Penasihat Hukum PT Krisrama Ephivanus Markus Nale Rimo menegaskan PT Krisrama sedang tidak bermasalah dengan siapapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PT Krisrama tidak pernah berbenturan dengan siapa pun. Jika terdapat pihak-pihak yang berkeberatan, silakan langsung komunikasikan dengan Pemkab Sikka,” ujar dia.
Karena itu, lanjut dia,
pembersihan lahan 10 persil HGU akan dilakukan dengan tahap-tahap yang tidak melanggar hukum.
Sebagaimana diberitakan, Polres Sikka baru-baru ini menetapkan 8 tersangka pengrusakan dan pembakaran plang milik PT Krisrama. Semua.mereka kini mendekam di ruang tahanan Polres Sikka, kecuali 1 tersangka ditangguhkan penahanan karena masih menyusui anak berusia 3 tahun.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












