Anggota DPRD Sikka Yuvinus Solo alias Joker Dituntut 9 Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 4,541 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa TPPO Yuvinus Solo alias Joker

Terdakwa TPPO Yuvinus Solo alias Joker

Maumere-SuaraSikka.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka menuntut Yuvinus Solo alias Joker terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara 9 tahun.

Sidang tuntutan terhadap anggota DPRD Sikka itu digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (14/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yuvinus Solo alias Joker dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Ahmad Jubair ketika membacakan tuntutan JPU.

Baca Juga :  3 Crossway Penghubung Desa di Hewokloang Ambruk, Transportasi Lumpuh Total

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie yang dihubungi Jumat (15/11), menjelaskan bahwa JPU menyatakan terdakwa Yuvinus Solo alias Joker telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Teguhkan Komitmen, Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Sejalan dengan tuntutan tersebut, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Yuvinus Solo alias Joker sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada 7 saksi dan 1 anak saksi sesuai Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.4128.R/KEP/SMP-LPSK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Berita Terkait

65 Potensi SAR Siap Terlibat Operasi Kemanusiaan Saat Natal dan Tahun Baru
80 Jenis Layanan  Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Sikka, Simak Selengkapnya!
Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Perjalanan 1 Dekade, Sebuah Karya Monumental
Baru Dibuka, Fajar Toserba di Maumere Langsung Diserbu, Maria: Harga Murah
Kasus Korupsi Proyek IKK Nele, Direktur CV Paradise Mangkir Panggilan, Ini Sikap Kejaksaan Negeri Sikka
Proyek IKK Nele di Sikka, Setelah PPK dan Pelaksana Jadi Tersangka, Jaksa Bidik Perencana
Dana PEN di Sikka Makan Korban Lagi, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Proyek IKK Nele
TRuK-F Maumere Gandeng STPM Ursula Ende, Kampanyekan Kampus Inklusi dan Bebas Kekerasan Seksual
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:53 WITA

65 Potensi SAR Siap Terlibat Operasi Kemanusiaan Saat Natal dan Tahun Baru

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:58 WITA

80 Jenis Layanan  Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Sikka, Simak Selengkapnya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:01 WITA

Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Perjalanan 1 Dekade, Sebuah Karya Monumental

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:38 WITA

Baru Dibuka, Fajar Toserba di Maumere Langsung Diserbu, Maria: Harga Murah

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:57 WITA

Proyek IKK Nele di Sikka, Setelah PPK dan Pelaksana Jadi Tersangka, Jaksa Bidik Perencana

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:30 WITA

Dana PEN di Sikka Makan Korban Lagi, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Proyek IKK Nele

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:44 WITA

TRuK-F Maumere Gandeng STPM Ursula Ende, Kampanyekan Kampus Inklusi dan Bebas Kekerasan Seksual

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42 WITA

Joker, Anggota DPRD Sikka Terdakwa TPPO Dihukum 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru