Maumere-SuaraSikka.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka menuntut Yuvinus Solo alias Joker terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara 9 tahun.
Sidang tuntutan terhadap anggota DPRD Sikka itu digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yuvinus Solo alias Joker dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Ahmad Jubair ketika membacakan tuntutan JPU.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie yang dihubungi Jumat (15/11), menjelaskan bahwa JPU menyatakan terdakwa Yuvinus Solo alias Joker telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sejalan dengan tuntutan tersebut, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Yuvinus Solo alias Joker sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada 7 saksi dan 1 anak saksi sesuai Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.4128.R/KEP/SMP-LPSK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya