Anggota DPRD Sikka Yuvinus Solo alias Joker Dituntut 9 Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 4,907 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa TPPO Yuvinus Solo alias Joker

Terdakwa TPPO Yuvinus Solo alias Joker

Maumere-SuaraSikka.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka menuntut Yuvinus Solo alias Joker terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara 9 tahun.

Sidang tuntutan terhadap anggota DPRD Sikka itu digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yuvinus Solo alias Joker dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Ahmad Jubair ketika membacakan tuntutan JPU.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie yang dihubungi Jumat (15/11), menjelaskan bahwa JPU menyatakan terdakwa Yuvinus Solo alias Joker telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Sejalan dengan tuntutan tersebut, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Yuvinus Solo alias Joker sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada 7 saksi dan 1 anak saksi sesuai Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.4128.R/KEP/SMP-LPSK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru