Terdakwa Yuvinus Solo diberikan waktu paling lambat 14 hari membayar restitusi terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsd).
Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut maka terhadap terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Adapun restitusi dibayarkan kepada saksi Hendrikus Hendra sebesar Rp 7.564.000, saksi Petrus Arifin sebesar Rp 7.714.000, saksi Laurensisus Raga Nong Ovi sebesar Rp 7.549.000, anak saksi Yohanes Ranolius Dulo sebesar Rp 7.264.000, saksi Heronimus Yan Yoli sebesar Rp 7.299.000, saksi Heribertus Kos Gaubinto sebesar Rp 7.299.000, saksi Fransiskus Minggu Kurniawan sebesar Rp 7.714 000, dan saksi Maria Herlina Mbhadi sebesar Rp 103.010.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU juga meminta Majelis Hakim menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyinggung sejumlah barang bukti. Seperti 1 unit Handphone Samsung A05 kesing berwarna hitam beserta silikon warna hitam, dikembalikan kepada saksi Mariana Srikandi Putri Sali. Lalu 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama saksi Maria Herlina Mbadhi dikembalikan kepada pemiliknya.
Kemudian 1 unit mobil pikup Suzuki warna hitam dan TNKB EB 9296 G atas nama Antonius Tongkok, beserta 1 buah kunci mobil dan 1 buah STNK dikembalikan kepada Saksi Viaktor Nong Viandi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












