Penyedia Pekerjaan adalah PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dengan Kepala Cabang Charly Robin Arifin dan Pengendali PT adalah Donovan Alfa Mboe anak kandung Direktur PT Timur AHAVA Perkasa.

Perjanjian pekerjaan antara PPK dengan PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dilakukan Addendum sebanyak 2 kali dengan total waktu pengerjaan 488 hari kalender sejak tanggal SPMK yakni 27 Juli 2022. Seluruh addendum dilakukan oleh Donovan Alfa Mboe tanpa sepengetahuan Charly Robin Arifin
Kemudian PPK menandatangani kontrak dengan Clinton Maruli Surya Simanjuntak memalsukan tandatangan Charly Robin Arifin atas perintah Donovan Alfa Mboe anak Direktur PT Timur AHAVA Perkasa dan bukan Charly Robin Arifin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya pada tanggal 26 September 2022 dilakukan pembayaran uang muka ke rekening PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dengan Kepala Cabang Charly Robin Arifin sebesar Rp 568.833.777.
Hingga Nopember 2023 PT Timur AHAVA Perkasa Kupang tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng. Kemudian Gregorius Geovany selaku PPK mengeluarkan Surat Nomor Dinkes.Pkprs/1015/X1/2023 tanggal 25 Nopember 2023 perihal Pemutusan Kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Dapur Gizi (Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng).
Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 723.051.077 dengan rincian Jaminan Uang Muka yang tidak bisa dicairkan sebesar Rp 568.833.777 dan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebesar Rp 214.217.300.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












