Maumere-SuaraSikka.com: Sebelum naik ke atas mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Gregorius Geovanny yang telah mengenakan rompi berwarna pink sempat mendekati istrinya yang berdiri di depan pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Suasana tampak haru dan penuh emosional. Gregorius Geovanny berdiri tertegun sebentar di hadapan istrinya yang tengah menggendong anak mereka yang masih bayi. Dia lalu mencium wajah istri dan anaknya, kemudian berjalan menuju mobil tahanan.
Gregorius Geovanny, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (25/11) oleh Kejaksaan Negeri Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak pagi kemarin dia sudah diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka. Beberapa kali dia sempat keluar dari ruang pemeriksaan, sepertinya berkoordinasi untuk mendapatkan kuasa hukum. Gregorius Geovanny akhirnya didampingi Viktor Nekur dari Kantor Orin Bao Law Office.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Gregorius Geovanny langsung ditahan selama 20 hari hingga 14 Desember 2024 di Rutan Klas Il B Maumere.
Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 4.613.975.100
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya