Anehnya, ketika terjadi lagi penetapan tersangka TPPO pada kasus yang lain, Polres Sikka dengan begitu bangga langsung menahan perempuan tersangka yang terlibat dalam perekrutan tenaga kerja secara ilegal.
Begitu juga Kejaksaan Negeri Sikka, kerja kompak untuk tidak menahan Yuvinus Solo alias Joker. Lebih menggelikan lagi, justeru Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 9 tahun. Uihhh!!! Tersangka tidak ditahan, tapi tuntutannya 9 tahun.
Tiga kasus ini dengan pelaku yang berbeda status sosial. Pelaku percobaan pembunuhan adalah seorang pengusaha. Pelaku TPPO yang pertama adalah anggota DPRD Sikka Terpilih. Sementara pelaku TPPO berikutnya hanyalah seorang ibu rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlepas dari kewenangan subjektifitas yang menjadi prerogatif Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka, bisa saja diduga status sosial para pelaku dalam 3 kasus berbeda ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penahanan dan penangguhan penahanan.
Kebijakan penangguhan penahanan dan tidak menahan tersangka karena alasan kesehatan dan kewenangan subjektifitas, sepintas dilihat sebagai hal sepele yang biasa saja.
Namun dalam koridor hukum, kebijakan ini perlu dibedah lebih dalam, guna menarik benang merah lahirnya kebijakan tersebut. Karena bagaimana pun juga, Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka bukan saja wajib melindungi kepentingan pelaku, tetapi sejatinya wajib juga mempertimbangkan kepentingan korban, kepentingan masyarakat, kepentingan hukum, serta kepentingan institusi kepolisian dan kejaksaan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












