Catatan Akhir Tahun (3): Bahaya! Penangguhan Penahanan, Modus Baru APH di Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 08:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 4,878 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Anehnya, ketika terjadi lagi penetapan tersangka TPPO pada kasus yang lain, Polres Sikka dengan begitu bangga langsung menahan perempuan tersangka yang terlibat dalam perekrutan tenaga kerja secara ilegal.

Begitu juga Kejaksaan Negeri Sikka, kerja kompak untuk tidak menahan Yuvinus Solo alias Joker. Lebih menggelikan lagi, justeru Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 9 tahun. Uihhh!!! Tersangka tidak ditahan, tapi tuntutannya 9 tahun.

Tiga kasus ini dengan pelaku yang berbeda status sosial. Pelaku percobaan pembunuhan adalah seorang pengusaha. Pelaku TPPO yang pertama adalah anggota DPRD Sikka Terpilih. Sementara pelaku TPPO berikutnya hanyalah seorang ibu rumah tangga.

Terlepas dari kewenangan subjektifitas yang menjadi prerogatif Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka, bisa saja diduga status sosial para pelaku dalam 3 kasus berbeda ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penahanan dan penangguhan penahanan.

Kebijakan penangguhan penahanan dan tidak menahan tersangka karena alasan kesehatan dan kewenangan subjektifitas, sepintas dilihat sebagai hal sepele yang biasa saja.

Baca Juga :  Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Namun dalam koridor hukum, kebijakan ini perlu dibedah lebih dalam, guna menarik benang merah lahirnya kebijakan tersebut. Karena bagaimana pun juga, Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka bukan saja wajib melindungi kepentingan pelaku, tetapi sejatinya wajib juga mempertimbangkan kepentingan korban, kepentingan masyarakat, kepentingan hukum, serta kepentingan institusi kepolisian dan kejaksaan.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA