Masyarakat tentu saja menghormati sungguh kewenangan subjektifitas yang dimiliki institusi kepolisian dan kejaksaan. Tapi sembari itu institusi kepolisian dan kejaksaan juga sejatinya menghormati hak-hak korban, apalagi korban percobaan pembunuhan.
Dalam konteks kasus di atas, boleh dibilang kebijakan penangguhan penahanan kini sepertinya menjadi modus baru di Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka. Adakah udang di balik batu atas modus baru ini? Adakah uang ikut bermain? Sulit ditakar. Hanya Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo yang bisa menjawab.
Karenanya tidak salah jika Mabes Polri perlu menelusuri hal ini dengan memeriksa Kapolres Sikka dan Kasat Reskrim. Begitu juga tidak salah jika Kejaksaan Agung segera campur tangan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dan Kasi Pidum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Termasuk juga otoritas Ikatan Dokter Indonesia harus berani bersikap terhadap dokter-dokter yang menerbitkan surat kesehatan kepada seorang tersangka tindak pidana.
Masyarakat Kabupaten Sikka, khususnya pemerhati hukum dan pegiat anti korupsi, perlu mengawasi serius kinerja kerja aparat kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian lembaga-lembaga hukum ini tidak semena-mena menerbitkan kebijakan kontroversial yang justeru mencederai hukum itu sendiri.*** (vicky da gomez)


Ikuti Kami
Subscribe












