Catatan Akhir Tahun (3): Bahaya! Penangguhan Penahanan, Modus Baru APH di Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 08:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 4,878 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Masyarakat tentu saja menghormati sungguh kewenangan subjektifitas yang dimiliki institusi kepolisian dan kejaksaan. Tapi sembari itu institusi kepolisian dan kejaksaan juga sejatinya menghormati hak-hak korban, apalagi korban percobaan pembunuhan.

Dalam konteks kasus di atas, boleh dibilang kebijakan penangguhan penahanan kini sepertinya menjadi modus baru di Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka. Adakah udang di balik batu atas modus baru ini? Adakah uang ikut bermain? Sulit ditakar. Hanya Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata dan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo yang bisa menjawab.

Baca Juga :  Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Karenanya tidak salah jika Mabes Polri perlu menelusuri hal ini dengan memeriksa Kapolres Sikka dan Kasat Reskrim. Begitu juga tidak salah jika Kejaksaan Agung segera campur tangan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dan Kasi Pidum.

Termasuk juga otoritas Ikatan Dokter Indonesia harus berani bersikap terhadap dokter-dokter yang menerbitkan surat kesehatan kepada seorang tersangka tindak pidana.

Masyarakat Kabupaten Sikka, khususnya pemerhati hukum dan pegiat anti korupsi, perlu mengawasi serius kinerja kerja aparat kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian lembaga-lembaga hukum ini tidak semena-mena menerbitkan kebijakan kontroversial yang justeru mencederai hukum itu sendiri.*** (vicky da gomez)

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA