Polres Sikka mestinya bisa menempuh solusi lain seperti pembantaran. Pelaku percobaan pembunuhan bisa diistirahatkan di rumah sakit untuk kepentingan perawatan kesehatan, dengan dijaga ketat petugas kepolisian.
Solusi pembantaran seharusnya menjadi alternatif yang lebih tepat. Selain menghormati perawatan kesehatan pelaku percobaan pembunuhan, pembantaran juga sekaligus memberikan rasa nyaman kepada korban yang nyaris dibunuh pelaku.
“Penyakit” di Polres Sikka ternyata menjamur juga di Kejaksaan Negeri Sikka. Seperti setali tuga uang, Kejaksaan Negeri Sikka juga menempuh kebijakan penangguhan penahanan terhadap pelaku percobaan pembunuhan. Sepintas terlihat kompak sekali APH dua institusi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, seorang pengacara di Kabupaten Sikka, menilai sangat berbahaya jika praktik-praktik mengabulkan permohonan penangguhan dibiasakan dalam proses hukum di Polres Sikka.
Dia kuatir jika praktik-praktik seperti ini dibiasakan, maka akan muncul persepsi negatif terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan. Alasan kesehatan berhasil menembus dinding kekuasaan yang dibalut alibi kewenangan subjektifitas.
Jauh sebelum kasus percobaan pembunuhan, Polres Sikka juga berani mengambil langkah dengan tidak menahan Yuvinus Solo alias Joker, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lagi-lagi alasan kesehatan dan kewenangan subjektifitas menjadi senjata ampuh untuk mengamankan kebijakan ini.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












