Catatan Akhir Tahun (3): Bahaya! Penangguhan Penahanan, Modus Baru APH di Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 08:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 4,878 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Polres Sikka mestinya bisa menempuh solusi lain seperti pembantaran. Pelaku percobaan pembunuhan bisa diistirahatkan di rumah sakit untuk kepentingan perawatan kesehatan, dengan dijaga ketat petugas kepolisian.

Solusi pembantaran seharusnya menjadi alternatif yang lebih tepat. Selain menghormati perawatan kesehatan pelaku percobaan pembunuhan, pembantaran juga sekaligus memberikan rasa nyaman kepada korban yang nyaris dibunuh pelaku.

“Penyakit” di Polres Sikka ternyata menjamur juga di Kejaksaan Negeri Sikka. Seperti setali tuga uang, Kejaksaan Negeri Sikka juga menempuh kebijakan penangguhan penahanan terhadap pelaku percobaan pembunuhan. Sepintas terlihat kompak sekali APH dua institusi ini.

Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, seorang pengacara di Kabupaten Sikka, menilai sangat berbahaya jika praktik-praktik mengabulkan permohonan penangguhan dibiasakan dalam proses hukum di Polres Sikka.

Dia kuatir jika praktik-praktik seperti ini dibiasakan, maka akan muncul persepsi negatif terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan. Alasan kesehatan berhasil menembus dinding kekuasaan yang dibalut alibi kewenangan subjektifitas.

Baca Juga :  Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Jauh sebelum kasus percobaan pembunuhan, Polres Sikka juga berani mengambil langkah dengan tidak menahan Yuvinus Solo alias Joker, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lagi-lagi alasan kesehatan dan kewenangan  subjektifitas menjadi senjata ampuh untuk mengamankan kebijakan ini.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA