PENEGAKAN hukum di wilayah Kabupaten Sikka, belakangan ini mulai terasa aneh. Anehnya, karena muncul kebijakan-kebijakan diskriminatif yang melecehkan hukum itu sendiri.
Paling kelihatan adalah kebijakan penangguhan penahanan. Baik Polres Sikka maupun Kejaksaan Negeri Sikka dengan wewenang yang mereka miliki, begitu gampang dan mudahnya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka hanya karena alasan sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang mencuat dan mengejutkan publik baru-baru ini yakni penangguhan penahanan terhadap seorang pelaku percobaan pembunuhan. Sungguh tidak masuk di akal, ketika seorang pelaku percobaan pembunuhan justeru dengan tahu dan mau dibiarkan menghirup udara segar, hanya karena alasan kesehatan.
Anehnya lagi, tersangka percobaan pembunuhan ini tampak sehat. Dia bisa beraktifitas seperti layaknya orang sehat. Bahkan bisa mengendarai kendaraan bermotor.
Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada seorang pelaku percobaan pembunuhan, bisa dibilang sama artinya dengan menyediakan ruang tindak pidana kepada pelaku untuk memantapkan niatnya melakukan pembunuhan terhadap korban.
Kalaupun karena alasan kesehatan, mestinya perlu ada pertimbangan yang terukur sebelum mengambil keputusan. Kewenangan subjektif tidak bisa menjadi satu-satunya alat ukur. Ada pertimbangan lain yang lebih penting dalam kasus seperti ini antara lain kenyamanan hidup korban dan keluarga.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya