Catatan Akhir Tahun (3): Bahaya! Penangguhan Penahanan, Modus Baru APH di Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 08:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 4,623 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PENEGAKAN hukum di wilayah Kabupaten Sikka, belakangan ini mulai terasa aneh. Anehnya, karena muncul kebijakan-kebijakan diskriminatif yang melecehkan hukum itu sendiri.

Paling kelihatan adalah kebijakan penangguhan penahanan. Baik Polres Sikka maupun Kejaksaan Negeri Sikka dengan wewenang yang mereka miliki, begitu gampang dan mudahnya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka hanya karena alasan sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang mencuat dan mengejutkan publik baru-baru ini yakni penangguhan penahanan terhadap seorang pelaku percobaan pembunuhan. Sungguh tidak masuk di akal, ketika seorang pelaku percobaan pembunuhan justeru dengan tahu dan mau dibiarkan menghirup udara segar, hanya karena alasan kesehatan.

Baca Juga :  Diskriminasi Hukum di Kejari Sikka, Advokat Peradi Lapor Jaksa Agung

Anehnya lagi, tersangka percobaan pembunuhan ini tampak sehat. Dia bisa beraktifitas seperti layaknya orang sehat. Bahkan bisa mengendarai kendaraan bermotor.

Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada seorang pelaku percobaan pembunuhan, bisa dibilang sama artinya dengan menyediakan ruang tindak pidana kepada pelaku untuk memantapkan niatnya melakukan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga :  Absen 5 Bulan, Anggota DPRD Sikka Yuvinus Solo Mulai Aktif sebagai Wakil Rakyat

Kalaupun karena alasan kesehatan, mestinya perlu ada pertimbangan yang terukur sebelum mengambil keputusan. Kewenangan subjektif tidak bisa menjadi satu-satunya alat ukur. Ada pertimbangan lain yang lebih penting dalam kasus seperti ini antara lain kenyamanan hidup korban dan keluarga.

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun (4): DPRD Sikka Macan Ompong?
Catatan Akhir Tahun (2): Sikka Marak Korupsi, ASN Bisa Habis
Catatan Akhir Tahun (1): Jaringan Oke, Jypk Jangan Omong Kosong!
20 Tahun Puasa, Golkar Sikka Kembali “Berkuasa”
Sudah 7 Edisi Pilkada, Petahana di Sikka Gagal Kasih Dobel
Mencari Pelayan di Panggung Pilkada
Bilik Asmara di Lokasi Pengungsian, Perlukah?
Ini Budi: Dia Bisa Jadi Uskup
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:40 WITA

Kuliah di Unipa Maumere, Anak Sopir Truk Pasir di Kaki Gunung Lewotobi Terima KIP melalui Andreas Hugo Pareira

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:40 WITA

Serahkan Sertifikat KIP Kuliah Aspirasi, AHP Dorong Mahasiswa Menjadi Lulusan Terbaik

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:31 WITA

Peristiwa dan Fakta Hukum Membuktikan Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale Selama 113 Tahun

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:38 WITA

Petrus Selestinus Duga LSM AMAN Sodorkan Data Palsu Pelanggaran HAM

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:16 WITA

Bupati dan Wabup Sikka Terpilih Dilantik 20 Pebruari Ini

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:09 WITA

Atap Seng Digerogoti Abu Vulkanik, Melchias Mekeng Terharu Lihat Rumah Warga Ditutup Terpal

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:10 WITA

Ritual Adat Dole Kote Nua Laran, Warnai Pemakaman Christoforus Kwaman Wahon, Mantan Kepala SMPK Frater Maumere

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WITA

Melchias Mekeng Bantu 5.390 Lembar Seng untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Sikka dan Flotim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

Ini Dampak Pemangkasan DAU dan DAK

Kamis, 13 Feb 2025 - 11:36 WITA