Rori da Silva menuding terjadi kelalaian mekanisme dalam proses perizinan pendirian SPBU Kota Uneng. Dia menduga ada unsur kesengajaan yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat, dalam hal ini instansi teknis yakni Dinas Lingkungan Hidup.
“Dampak lingkungan wajib dibicarakan dengan masyarakat, harus bahas sama-sama. Selama ini masyarakat tidak pernah terlibat,” kesal dia.
Sementara Hen Lamury mengaku senang dengan kehadiran SPBU Kota Uneng sebagai wujud percepatan pelayanan BBM kepada masyarakat. Namun, kata dia, pada sisi lain justeru mengancam kehidupan warga sekitar. Dia meragukan validitas Amdal yang tidak melalui keterlibatan warga terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan ini terungkap bahwa seluruh izin pendirian SPBU Kota Uneng telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk dari sisi dampak lingkungan.
Persoalan menjadi terkuak setelah diketahui terdapat oknum tidak bertanggungjawab di Dinas Lingkungan Hidup Sikka yang mengabaikan keterlibatan masyarakat dalam menerbitkan dokumen UPL-UKL dan Amdal.
Hal yang buruk dari pengurusan dokumen lingkungan juga terungkap yakni penyebaran kuisioner kepada 20 warga. Kuat dugaan kuisioner disebarkan kepada warga tidak terdampak. Oleh perwakilan warga terdampak, modus ini disebut sebagai manipulasi dokumen.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












