Setelah Periksa Intensif 3 Jam, Jaksa di Sikka Tetapkan Konsultan Pengawas Tersangka Proyek IKK Nele

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 2,414 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YGS, Konsultas Pengawas Proyek IKK Nele ditetapkan jadi tersangka, Senin (13/1)

YGS, Konsultas Pengawas Proyek IKK Nele ditetapkan jadi tersangka, Senin (13/1)

Maumere-SuaraSikka.com: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (13/1),  menetapkan YGS, Konsultan Pengawas sebagai tersangka Proyek IKK Nele di daerah itu. Penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif selama 3 jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YGS langsung digelandang ke Rutan Kelas II B Kupang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Tampak dia mengenakan baju kemeja berwarna putih bis hitam.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo menyebut Tim Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan YGS sebagai tersangka.

Menurut Henderina Malo, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana Perpres 16 Tahun 2018 Jo Perpres 12 Tahun 2021, dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia.

Baca Juga :  Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sehingga walaupun progress pekerjaan di lapangan stagnan, PPK tetap melakukan pencairan Termin l dan Termin I. PPK proyek ini yakni NBD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masih menurut Henderina Malo, kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Akibatnya pekerjaan tersebut gagal. Dua orang kontraktor juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit
Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi
Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban
Seng Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Ukuran Tipis, Tidak Layak Jadi Atap Rumah
100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB
Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan
PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores
237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:47 WITA

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WITA

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:51 WITA

Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:33 WITA

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA

PSG Juara Liga Champions 2026

Berita Terbaru