Maumere-SuaraSikka.com: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (13/1), menetapkan YGS, Konsultan Pengawas sebagai tersangka Proyek IKK Nele di daerah itu. Penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif selama 3 jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YGS langsung digelandang ke Rutan Kelas II B Kupang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Tampak dia mengenakan baju kemeja berwarna putih bis hitam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo menyebut Tim Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan YGS sebagai tersangka.
Menurut Henderina Malo, dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana Perpres 16 Tahun 2018 Jo Perpres 12 Tahun 2021, dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia.
Sehingga walaupun progress pekerjaan di lapangan stagnan, PPK tetap melakukan pencairan Termin l dan Termin I. PPK proyek ini yakni NBD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masih menurut Henderina Malo, kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Akibatnya pekerjaan tersebut gagal. Dua orang kontraktor juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya