“Dalam hal ini sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam/mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan, instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan,” jelas Henderina Malo.
Sementara itu Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.
“Perbuatan PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Henderina Malo mengatakan berdasarkan perhitungan akuntan publik profesional pada Politeknik Negeri Kupang, kerugian negara sebesar Rp 2.014.263.553,00.
Dia merincikan kerugian negara terdiri dari Uang Muka sebesar Rp 266.993.100, Termin I sebesar Rp 572.201.813, Termin II sebesar Rp 348.586.190, dan Denda Keterlambatan sebesar Rp 961.175.160.
YGS disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












