Sebelumnya diberitakan, sebanyak 101 bangunan di lahan HGU milik PT Krisrama berhasil dibersihkan, Rabu (22/1). Bangunan yang dibersihkan terdiri dari 2 unit rumah permanen, 95 unit rumah tidak permanen, 1 unit bengkel, dan 3 unit kios.
Kegiatan pembersihan bangunan di lahan HGU tersebut mendapat perlawanan dari warga masyarakat. Ratusan warga nekad mengadang pergerakan alat berat.
Respon terhadap kegiatan pembersihan juga disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Yohanes Antonius Bala. Dia menegaskan kegiatan penggusuran yang terjadi di Wairhek, Utanwair dan Pedan adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau PT Krisrama beralasan telah mengumumkan di Mimbar Gereja, lalu ada Pengumuman di lokasi HGU oleh Penjabat Bupati Sikka, dan Kuasa Hukum PT Krisrama telah melakukan somasi 2 kali, tapi masyarakat tetap tidak mau keluar dari tanah yang telah ditempati, maka tetap solusi yang tepat bukanlah land clearing,” ujar dia.
Menurut dia, untuk situasi seperti itu, setelah semuanya terjadi, namun masyarakat tetap tidak mau keluar dari lokasi, maka PT Krisrama harus memandang hal tersebut sebagai fakta terdapatnya keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau pemilikan pihak lain, dalam hal ini masyarakat.
PT Krisrama berhak mengelola 10 persil tanah HGU seluas 325.682 hektar di Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete berdasarkan SK Kakanwil BPN NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023, dan 10 Persil Sertifikat HGU Nomor 4 hingga 13 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Sikka.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












