Ipda Jermi Soludale menambahkan dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk bertindak secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dua anggota Polres Sikka menanggapi keputusan PTDH dengan melayangkan banding. Mereka diberi waktu 21 hari kerja untuk mengajukan memori banding.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












