Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku Aiptu Hendrikus Endy terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf (c) Ke -1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repbulik Indonesia.
“Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ipda Jermi Soludale.
Coreng Institusi
Terhadap keputusan PTDH ini, Kapolres Sikka AKBP Moh Mukhson menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya, yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal,” tegas Kapolres Sikka.
Pada momen penting ini, Kapolres Sikka juga berkesempatan menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban,” ujar Kapolres Sikka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












