Maumere-SuaraSikka.com: Polres Sikka menindak tegas 2 anggota polisi dengan melayangkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dua anggota polisi tersebut yakni Aipda Ihwanudin Ibrahim dan Aiptu Hendrikus Endy. Aipda Ihwanudin Ibrahim terlibat dalam kasus pencabulan, sedangkan Aiptu Hendrikus Endy terlibat dalam kasus lakalantas yang merenggut nyawa orang lain.
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Jermi Soludale menjelaskan tindakan tegas berupa PTDH terhadap 2 polisi ini setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar selama 2 hari, Jumat-Sabtu (11-12/4) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Sidang KKEP itu sendiri dipimpin Majelis Komisi, terdiri dari Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu selaku Ketua KKEP, Kasubbid Waprof Propam Polda NTT Kompol I Ketut Saba selaku Wakil Ketua KKEP, dan Kabag SDM Polres Sikka AKP Susanto selaku anggota KKEP.
“Dalam Sidang KKEP, Aipda Irwanudin Ibrahim dan Aiptu Hendrikus Endy terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” demikian keterangan pers Ipda Jermi Soludale di Mapolres Sikka, Senin (14/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku Aipda Ihwanudin Ibrahim terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf (c) Angka 3 fan huruf (f) dan atau Pasal 13 huruf (g) angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repbulik Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












