Berbagai kondisi tersebut secara keseluruhan mengindikasikan bahwa tanpa kepastian hukum yang diiringi oleh kepatuhan dan komitmen dari pemerintah daerah, serta tanpa kelembagaan yang terstruktur dan terintegrasi, maka konsep KEP hanya akan menjadi wacana normatif yang tidak berakar dalam praktik pembangunan.
Jika Kabupaten Sikka sungguh ingin menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai poros utama ekonomi baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dibutuhkan suatu pendekatan pembangunan kawasan perikanan yang konsisten terhadap regulasi, sinergis antarlevel pemerintahan, serta berlandaskan keselarasan antara kewenangan dan pelaksanaan kebyakan.
Tanpa prasyarat tersebut, KEP tidak lebih dari mimpi pembangunan yang nyata di atas dokumen, namun ilusi dalam kenyataan.***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditulis oleh Yohanes Don Bosco Ricardson Minggo, Mahasiswa Doktoral Teknnologi Perikanan Laut IPB, Dosen Unipa Maumere


Ikuti Kami
Subscribe












