Kawasan Ekonomi Perikanan: Antara Retorika Pembangunan dan Ilusi Kebijakan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 804 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes Don Bosco Ricardson Minggo

Yohanes Don Bosco Ricardson Minggo

Berbagai kondisi tersebut secara keseluruhan mengindikasikan bahwa tanpa kepastian hukum yang diiringi oleh kepatuhan dan komitmen dari pemerintah daerah, serta tanpa kelembagaan yang terstruktur dan terintegrasi, maka konsep KEP hanya akan menjadi wacana normatif yang tidak berakar dalam praktik pembangunan.

Jika Kabupaten Sikka sungguh ingin menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai poros utama ekonomi baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dibutuhkan suatu pendekatan pembangunan kawasan perikanan yang konsisten terhadap regulasi, sinergis antarlevel pemerintahan, serta berlandaskan keselarasan antara kewenangan dan pelaksanaan kebyakan.

Tanpa prasyarat tersebut, KEP tidak lebih dari mimpi pembangunan yang nyata di atas dokumen, namun ilusi dalam kenyataan.***

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditulis oleh Yohanes Don Bosco Ricardson Minggo, Mahasiswa Doktoral Teknnologi Perikanan Laut IPB,  Dosen Unipa Maumere

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru