Selanjutnya, beberapa regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) turut mempertegas arah kebijakan pembangunan kawasan, seperti kebijakan minapolitan, pengembangan kawasan budidaya terintegrasi, dan Program Kampung Nelayan Moderen.
Namun demikian, regulasi tanpa implementasi sejatinya tidak lebih dari sekadar konstruksi normatif yang tidak memiliki daya dorong.
Dalam praktiknya, hingga saat ini belum terdapat satu pun regulasi yang secara eksplisit dan komprehensif mendefinisikan KEP sebagai entitas hukum dan kelembagaan yang utuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan kerangka legal yang jelas dan mengikat ini menyebabkan terbatasnya koordinasi lintas sektor serta lemahnya integrasi antarlevel pemerintahan dalam pengembangan kawasan perikanan.
Salah satu ilustrasi konkrit dari ketimpangan antara harapan regulatif dan implementasi faktual dapat ditemukan pada kasus Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Alok di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pelabuhan ini sejatinya berfungsi sebagai simpul utama aktivitas perikanan nelayan lokal. Namun demikian, hingga kini status kelembagaan PPI Alok belum secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang ada.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












