Sebab, dalam praktiknya, banyak daerah perikanan yang justeru tidak merasakan geliat pembangunan sebagaimana yang digaungkan dalam konsep KEP.
Infrastruktur dasar belum tersedia dengan baik, regulasi tidak sinkron antarsektor, dan partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan kawasan pun masih sangat terbatas. Bahkan, dalam beberapa kasus, potensi perikanan yang besar tidak sebanding dengan perhatian pemerintah dalam menetapkan daerah tersebut sebagai kawasan prioritas perikanan terpadu.
Di titik inilah, penting untuk mengupas lebih dalam tentang bagaimana posisi KEP dalam sistem regulasi nasional, seberapa jauh kesiapan infrastruktur dan SDM, serta apa saja syarat ideal yang perlu dipenuhi agar KEP tak hanya menjadi proyek bayangan di atas kertas, melainkan benar benar mengakar dan memberi dampak nyata bagi masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi versus Implementasi
Secara normatif, kerangka hukum yang menjadi fondasi pengembangan Kawasan Ekonomi Perikanan (KEP) di Indonesia sejatinya telah tersedia melalui berbagai instrumen peraturan perundang-undangan.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil memberikan dasar legal bagi penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai instrumen pengaturan ruang pesisir dan laut, termasuk untuk kawasan ekonomi berbasis perikanan.
Di sisi lain, Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juga memberikan ruang bagi pengembangan kawasan perikanan melalui penguatan sektor perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, hingga distribusi hasil laut.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












