Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN meliputi: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki berinitial FR berhasil mengungkap kasus perselingkuhan antara YYNR yang adalah istrinya, dengan seorang ASN berinitial AYFM. Pasangan selingkuh ini kemudian dilaporkan ke Polres Sikka, Rabu (12/3).
Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Djafar Alkatiri yang dihubungi Selasa (3/6) belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Dia beralasan, sesuai SOP harus dikoordinasikan teelevih dahulu dengan Kapolres Sikka. Sementara Kapolees Sikka saat itu sedang tugas dinas di luar daerah.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












