Pada bagian lain, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko salah satu kuasa hukum Theresia Karolina berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan, dan pelaku bisa bertanggungjawab secara hukum dan adat.
“Oknum tersebut dan klien kami sebagai korban dalam kasus ini adalah anak-anak Kabupaten Sikka, sehingga adat menjadi hal penting dalam penyelesaian masalah ini,” ungkap Emanuel Herdiyanto Moat Gleko.
Dia berharap dengan pengaduan tertulis Theresia Karolina, Divisi Propam Mabes Polri secepatnya mengambil keterangan dari para pihak.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












