

Maumere-SuaraSikka.com: PAD Sikka rendah. Tidak ada gebrakan apapun yang dilakukan pemerintah. Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago kemudian menugaskan 1.567
Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) untuk tagih pajak dan restribusi demi meningkatkan PAD.
Penugasan kepada 1.194 PPPK dan 373 CPNSD ini sebagai bagian dari melaksanakan masa orientasi pegawai. Penugasan Bupati Sikka mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 98 (1) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dengan Surat Tugas Nomor Bapenda.879/408/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Tugas Nomor Bapenda.879/409/2025 menugaskan kepada PPPK dam CPNSD untuk melaksanakan penagihan
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), dan melakukan validasi basis data PBB-P2 di wilayah desa dan kelurahan.
“Untuk pelaksanaan penagihan dan validasi data PBB-P2 di desa dan kelurahan akan di dampingi staf Badan Pendapatan 1 orang perdesa/kelurahan,” ujar Kepala Dinas Kominfo Awales Syukur melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (26/6).
Penugasan lain kepada PPPK dan CPNSD sebagaimana Surat Tugas Bupati Sikka Nomor Bapenda.879/411/2025 yakni melakukan pendataan ulang melalui uji petik pada tempat parkir di tepi jalan umum, uji petik pada warung/rumah makan/restoran dan pedagang kaki lima, dan uji petik pada tempat parkir Toserba Fajar Timur Maumere.
“Uji petik di setiap warung makan untuk mengetahui opsen penjualan makanan dan minuman dalam 1 bulan sehingga penetapan pajak atas jasa makanan/minuman sebesar 10% dari total omset penjualan bulanan,” ujar Awales Syukur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












