Dalam masa orientasi ini, PPPK dan CPNSD akan bertugas di 28 Lokasi di wilayah desa/kelurahan selalu 1 bulan sejak 2 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025.
Sebanyak 28 desa/kelurahan yang menjadi lokus penagihan pajak dan validasi data PBB-P2 yakni 15 desa dan 13 kelurahan. Desa-deaa dimaksud yaitu Lepolima, Watugong, Magepanda, Waturia, Nita, Tebuk, Geliting, Waiara, Namangkewa, Tanaduen, Watumilok, Koting A, Koting B, Nele Lorang, dan Nelle Urung.
Awales Syukur menambahkan setelah melaksanakan penugasan dari Bupati Sikka, PPPK dan CPNSD wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Sikka melalui Bapenda Sikka.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












