Pemerintah, kata dia, akan melakukan perubahan administrasi dengan mencabut Surat Tugas Nomor Bapenda.879/408/2025 dan menggantikan dengan surat tugas yang baru.
“Namanya juga kesibukan, kalau ada kekeliruan maka harus diperbaiki. Namanya juga manusia, kami menyadari kekeliruan itu dan kami akan lakukan perbaikan,” ujar dia.
Sebelumnya, penugasan kepada 1.194 PPPK dan 373 CPNSD ini sebagai bagian dari melaksanakan masa orientasi pegawai. Penugasan Bupati Sikka mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 98 (1) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dengan Surat Tugas Nomor Bapenda.879/408/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Tugas tersebut ditandatangani Bupati Sikka. Tiga pejabat memberikan paraf pada surat tugas yakni Kepala Bapenda, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum, dan Sekda Sikka.
Ternyata dasar hukum yang digunakan dalam penugasan tersebut yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi sejak diterbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












