Fatal! Salah Gunakan Dasar Hukum, Penugasan CPNSD dan PPPK Tagih Pajak di Sikka Diundur

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 11:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 9,635 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago

Maumere-SuaraSikka.com: Penugasan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago kepada Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiam Kerja (PPPK) untuk menagih pajak diundur. Diduga kuat pengunduran penugasan tersebut karena Pemkab Sikka salah menggunakan dasar hukum.

Awalnya, Bupati Sikka mengeluarkan Surat Tugas Nomor Bapenda.879/408/2025 tertanggal 26 Juni 2025 kepada CPNSD dan PPPK untuk melaksanakan penagihan
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), dan melakukan validasi basis data PBB-P2 di wilayah desa dan kelurahan.

Penugasan Bupati Sikka mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 98 (1) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Penugasan Bupati Sikka tersebut untuk rentang waktu 2-31 Juli 2025.

Bupati Sikka beralasan penundaan penagihan pajak karena pemerintah masih akan melakukan kaji ulang terhadap beberapa hal. Dia menyebut antara lain soal penempatan tugas.

“Ada beberapa pegawai PPPK yang memang berkenaan dengan pelayanan publik, itu pasti akan dilihat ulang, sehingga akan ditempatkan kembali di unit kerja masing-masing. Jadi ini yang harus kita kaji ulang sehingga tidak menganggu jalannya pemerintahan atau pelayanan publik,” jelas Bupati Sikka di Gedung DPRD Sikka usai menyampaikan Pidato Pengantar tentang KUAPPAS Tahun 2026, Senin (30/6).

Baca Juga :  Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

Bupati Sikka sama sekali tidak menggambarkan kekeliruan pemerintah dalam menggunakan dasar hukum penugasan. Ketika ditanya media ini terkait kesalahan fatal ini, Bupati Sikka hanya terdiam. Dia lalu meninggalkan wartawan, dan menuju mobil dinas.

Berita Terkait

Terima Amplop Kelulusan, Air Mata Bahagia Tumpah di SMPK Yapenthom 1 Maumere
Sekolah Jadi Tempat Ideal Implementasi Pancasila, Perlu Anggaran Lebih Banyak untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pesan Kepala BPIP: Jadikan Pancasila sebagai Idiologi Hidup
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru