

Maumere-SuaraSikka.com: Penugasan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago kepada Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiam Kerja (PPPK) untuk menagih pajak diundur. Diduga kuat pengunduran penugasan tersebut karena Pemkab Sikka salah menggunakan dasar hukum.
Awalnya, Bupati Sikka mengeluarkan Surat Tugas Nomor Bapenda.879/408/2025 tertanggal 26 Juni 2025 kepada CPNSD dan PPPK untuk melaksanakan penagihan
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), dan melakukan validasi basis data PBB-P2 di wilayah desa dan kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penugasan Bupati Sikka mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 98 (1) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Penugasan Bupati Sikka tersebut untuk rentang waktu 2-31 Juli 2025.
Bupati Sikka beralasan penundaan penagihan pajak karena pemerintah masih akan melakukan kaji ulang terhadap beberapa hal. Dia menyebut antara lain soal penempatan tugas.
“Ada beberapa pegawai PPPK yang memang berkenaan dengan pelayanan publik, itu pasti akan dilihat ulang, sehingga akan ditempatkan kembali di unit kerja masing-masing. Jadi ini yang harus kita kaji ulang sehingga tidak menganggu jalannya pemerintahan atau pelayanan publik,” jelas Bupati Sikka di Gedung DPRD Sikka usai menyampaikan Pidato Pengantar tentang KUAPPAS Tahun 2026, Senin (30/6).
Bupati Sikka sama sekali tidak menggambarkan kekeliruan pemerintah dalam menggunakan dasar hukum penugasan. Ketika ditanya media ini terkait kesalahan fatal ini, Bupati Sikka hanya terdiam. Dia lalu meninggalkan wartawan, dan menuju mobil dinas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












